| SELAMAT DATANG DI ZONA INTEGRITAS FISIPOL UNESA |
Zona Integritas (ZI) merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan seluruh jajarannya memiliki komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Pengembangan Zona Integritas di FISIPOL UNESA bertujuan untuk mewujudkan dua sasaran utama:
FISIPOL UNESA berkomitmen mewujudkan Zona Integritas melalui slogan PASTI MELAJU KREATIF: Profesional, Adaptif, Sinergi, Terpercaya, Inovatif, Melayani dengan Lurus Akuntabel, dan Jujur, serta Kelompok Rentan Aman Tanpa Diskriminatif. FISIPOL UNESA sendiri telah meraih capaian gemilang dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Zona Integritas oleh Tim Penilai Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) dengan capaian lebih dari 91%, serta menerima Piagam Penghargaan Predikat Zona Integritas dari Kemendikbud-Ristek RI pada November 2023. Capaian ini menjadi bukti keseriusan FISIPOL UNESA dalam membangun Zona Integritas. Melalui laman ini, FISIPOL UNESA menyediakan akses terhadap informasi, dokumen-dokumen relevan, serta perkembangan terkini terkait inisiatif pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. |
PENGETAHUAN, SIKAP, DAN PERILAKU ANTIKORUPSI DI FISIPOL
1. Pengetahuan Korupsi dan Antikorupsi Aspek kompetensi pengetahuan tentang korupsi dan antikorupsi menyangkut kemampuan akademik-keilmuan yang dikembangkan dari berbagai teori atau konsep politik, hukum, dan moral. Dengan demikian, pengetahuan tentang korupsi dan antikorupsi merupakan materi substansi yang harus diketahui oleh civitas akademika FISIPOL. Pengetahuan ini bersifat mendasar tentang korupsi dan antikorupsi. Pengetahuan antikorupsi seperti tanggung jawab, jujur, peduli, anti-gratifikasi, dan lain-lain. Pengetahuan dasar tentang korupsi menjadi penting dalam rangka memperkuat peran civitas akademika FISIPOL sebagai salah satu kontrol sosial yang ada dalam kampus. Pengetahuan yang memadai tentang korupsi idealnya akan membentuk kesadaran pentingnya mempunyai sikap dan perilaku antikorupsi. 2. Sikap Antikorupsi Sikap antikorupsi meliputi keterampilan intelektual (intellectual skills) dan keterampilan berpartisipasi (participatory skills) dalam kehidupan di kampus dan masyarakat. Ada beberapa indikator yang nampak ketika warga negara memiliki sikap antikorupsi, antara lain (1) mengambil keputusan individual atau kelompok secara cerdas dan bertanggung jawab untuk tidak korupsi, (2) mengambil keputusan individual atau kelompok sesuai dengan konteks secara bertanggung jawab, (3) mempengaruhi kebijakan umum dengan menggunakan cara-cara yang sesuai dengan norma yang berlaku dan dengan konteks sosial-budaya lingkungan khususnya terkait dengan aktivitas antikorupsi, (4) turut serta secara aktif dalam berbagai diskusi masalah-masalah korupsi dan antikorupsi. Dalam dimensi keterampilan intelektual adalah kemampuan merespon berbagai persoalan yang berkaitan dengan antkorupsi. Misalnya membayar pajak sesuai dengan ketentuan, melaporkan harta dan kekayaan secara teratur sebagai aparatur pemerintah. 3. Perilaku Antikorupsi Perilaku antikorupsi sesungguhnya merupakan dimensi yang paling substantif dan esensial dalam konteks inovasi ini. Dimensi perilaku antikorupsi dapat dipandang sebagai "muara" dari pengembangan kedua dimensi sebelumnya (Pengetahuan dan sikap). Sebagai warga FISIPOL Unesa, pertama-tama perlu memiliki pengetahuan yang baik korupsi dan antikorupsi, kemudian diikuti dengan sikap antikorupsi, yang akan memperkuat terhadap perilaku antikorupsi. Irisan antara nomor 1 dan 2 akan dapat melahirkan kemampuan dan sikap untuk tidak korupsi. Sementara irisan antara nomor 1 dan 3 akan dapat memberikan keteguhan bagi kepada warga FISIPOL untuk tidak melakukan korupsi. Sedangkan irisan nomor 1 dan 3 akan dapat melahirkan rasa kepedulian terhadap perilaku korupsi. Irisan dari nomor 1, 2, dan 3 akan dapat mewujudkan Civitas Akademika FISIPOL yang sadar dan berperilaku antikorupsi.
|

