Menolak Gratifikasi, Membangun Kampus Berintegritas
fisipol.unesa.ac.id- Di lingkungan perguruan tinggi, kita sering dihadapkan pada situasi yang tampak biasa namun menyimpan persoalan etika dan hukum. Seorang mahasiswa yang ingin mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing dengan memberikan bingkisan lebaran. Orang tua mahasiswa yang menawarkan bantuan fasilitas liburan kepada petugas administrasi sebagai ungkapan terima kasih karena anaknya telah dibantu mengurus ijazah. Seorang rekanan yang memberikan cinderamata mewah saat penandatanganan kontrak kerja sama pengadaan barang. Situasi-situasi ini, meskipun terlihat sederhana, sejatinya masuk dalam kategori gratifikasi yang jika tidak dikelola dengan baik dapat menjerumuskan kita pada praktik korupsi.
Gratifikasi bukan sekadar istilah asing yang jauh dari keseharian kita. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi diartikan secara luas sebagai pemberian dalam bentuk uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Yang menjadikan gratifikasi bermasalah secara hukum adalah ketika pemberian tersebut diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, berhubungan dengan jabatannya, dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Di perguruan tinggi negeri, dosen dan tenaga kependidikan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, sehingga seluruh aktivitas mereka tunduk pada aturan ini.
Bentuk-bentuk gratifikasi di lingkungan kampus sangat beragam dan seringkali tidak kita sadari. Dalam proses perkuliahan, gratifikasi dapat muncul ketika mahasiswa memberikan hadiah kepada dosen menjelang ujian atau saat pengajuan nilai, pemberian uang terima kasih setelah sidang skripsi, atau traktiran makan mewah setelah bimbingan akademik. Di layanan administrasi, gratifikasi hadir dalam bentuk pemberian uang rokok agar pengurusan ijazah dipercepat, pemberian parcel berlebihan saat hari raya kepada petugas administrasi, atau pinjaman tanpa bunga dari mahasiswa kepada pegawai. Dalam proses penerimaan mahasiswa baru, gratifikasi dapat berupa imbalan kepada panitia seleksi agar calon mahasiswa diterima di program studi favorit. Sementara dalam pengadaan barang dan jasa, gratifikasi menjelma menjadi komisi kepada pejabat pengadaan, fasilitas liburan dari rekanan, atau hadiah mewah saat penandatanganan kontrak.

Mengapa kita harus serius mencegah gratifikasi? Karena praktik ini memiliki dampak yang merusak tata kelola kampus. Gratifikasi memengaruhi objektivitas pengambilan keputusan, menciptakan konflik kepentingan yang merugikan organisasi, menjadi pintu masuk menuju praktik suap yang lebih sistemik, merusak reputasi kampus sebagai institusi pendidikan, dan menjerumuskan pegawai pada sanksi hukum pidana korupsi. Pegawai negeri yang menerima gratifikasi dan tidak melaporkannya ke KPK dalam waktu 30 hari dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman berat.
Pencegahan gratifikasi membutuhkan peran aktif seluruh sivitas akademika. Bagi dosen dan tenaga kependidikan, langkah yang dapat dilakukan adalah membuat deklarasi gratifikasi setiap tahun sebagai komitmen pribadi, menolak pemberian mahasiswa di luar momen wisuda yang wajar, mengembalikan pemberian yang tidak dapat ditolak kepada pemberi, dan memberikan keteladanan dengan tidak meminta atau menginisiasi pemberian dalam bentuk apa pun. Bagi mahasiswa, pahami hak dan kewajiban sebagai mahasiswa termasuk standar pelayanan yang seharusnya diterima tanpa imbalan, berani menolak jika diminta memberikan sesuatu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sampaikan apresiasi kepada dosen atau tenaga kependidikan melalui cara yang wajar seperti ucapan terima kasih lisan atau kartu ucapan, dan manfaatkan jalur pengaduan resmi jika menemui praktik pungutan liar.
Bagi pimpinan unit kerja, penguatan pengendalian internal, pemberian sanksi tegas kepada oknum yang terbukti menerima gratifikasi, sosialisasi bahaya gratifikasi secara berkala, dan penciptaan iklim transparansi dalam setiap proses pengambilan keputusan menjadi kunci keberhasilan pencegahan. Sementara bagi seluruh sivitas akademika tanpa kecuali, prinsip dasarnya sederhana: tolak segala bentuk pemberian yang terkait dengan jabatan atau tugas sekecil apa pun nilainya, laporkan jika menerima tawaran atau pemberian yang mencurigakan melalui Whistleblower System, bangun budaya malu untuk memberi atau menerima sesuatu di luar prosedur resmi, dan gunakan kanal resmi dalam setiap urusan akademik dan administratif.
Apabila Anda menerima tawaran atau pemberian yang diduga merupakan gratifikasi, langkah yang harus dilakukan adalah menolak dengan santun pemberian tersebut jika memungkinkan. Jika terpaksa menerima karena situasi tidak memungkinkan menolak, jangan gunakan barang atau uang tersebut. Laporkan penerimaan tersebut paling lambat sepuluh hari kerja melalui mekanisme internal unit pengendalian gratifikasi di kampus. Untuk pegawai negeri, pelaporan juga wajib disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat tiga puluh hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Komitmen ini juga selaras dengan tujuan global melalui agenda Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 4: Pendidikan Berkualitas (Quality Education). SDG 4 menekankan pentingnya penyediaan pendidikan yang inklusif, adil, dan berkualitas, serta mendorong kesempatan belajar sepanjang hayat bagi semua. Integritas akademik merupakan fondasi utama untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas. Tanpa tata kelola yang bersih dan bebas gratifikasi, kualitas pendidikan akan tergerus oleh praktik-praktik yang mencederai keadilan dan profesionalisme.
Kampanye pencegahan gratifikasi bukanlah
sekadar formalitas memenuhi syarat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari
Korupsi. Lebih dari itu, ini adalah upaya kolektif untuk mengembalikan marwah
kampus sebagai institusi pendidikan yang menjunjung tinggi kejujuran, keadilan,
dan integritas. Mari bersama-sama membangun lingkungan akademik yang bersih, di
mana setiap proses berjalan transparan, setiap keputusan diambil secara
objektif, dan setiap insan kampus terbebas dari godaan gratifikasi. Sekecil apa
pun gratifikasi, ia adalah bibit yang jika dibiarkan akan tumbuh menjadi pohon
korupsi yang merusak. Bersama wujudkan kampus berintegritas, tolak gratifikasi.
Share It On: